Hardnews

Sikapi Beda Awal Puasa, Kemenag Imbau Masyarakat Kedepankan Dialog dan Saling Menghormati

Sikapi Beda Awal Puasa, Kemenag Imbau Masyarakat Kedepankan Dialog dan Saling Menghormati

MILEZONE.ID – Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat mengedepankan sikap saling menghormati dalam menyikapi perbedaan awal puasa Ramadhan 1445H/2024M.

Selain itu, dialog para pihak juga patut dikedepankan untuk bisa memahami dan saling berbagi informasi terkait argumentasi masing-masing dalam mengawali ibadah puasa.

Pesan ini disampaikan Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie berkenaan dengan adanya perbedaan awal puasa Ramadhan 1445H/2024M.

Awal puasa Ramadhan 1445H/2024M di Indonesia berpotensi besar tidak sama. Majelis Tarjih Pengurus Pusat Muhammadiyah sudah mengumumkan awal puasa Ramadhan pada 11 Maret 2024.

Sementara Pemerintah baru akan menggelar sidang isbat awal Ramadhan 1445H pada 10 Maret 2024. Sidang akan memutuskan apakah puasa Ramadhan tahun ini akan dimulai pada 11 atau 12 Maret.

Namun demikian, ada kelompok jamaah yang sudah mulai puasa pada 7 Maret. Ada juga yang akan mulai berpuasa pada 10 Maret.

“Kita hormati pilihan dan keyakinan umat Islam dalam mengawali puasa Ramadhan 1445H/2024M. Sikap saling menghormati perlu dikedepankan dalam menyikapi perbedaan,” sebut Anna di Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Dalam semangat saling menghormati itu, kata Anna, ruang dialog tetap harus dibuka. Sebab, ilmu pengetahuan sudah semakin maju dan berkembang, termasuk terkait astronomi.

Sikapi Beda Awal Puasa, Kemenag Imbau Masyarakat Kedepankan Dialog dan Saling Menghormati
Ilustrasi. Jamaah sedang melaksanakan salat tarawih. (Foto: Istimewa)

Penentuan awal bulan Hijriyah bisa didekati secara empiris melalui hisab dan atau rukyatul hilal, tidak semata berdasar keyakinan spiritual semata. Sehingga, argumentasinya juga ilmiah.

“Kemenag terus membuka ruang dialog dan diskusi terkait penentuan awal Ramadhan. Dari situ diharapkan akan terjadi proses tukar informasi dan pemahaman terkait pilihan dalam mengawali puasa Ramadan,” sambungnya.

Muhammadiyah, misalnya, menetapkan Ramadhan pada 11 Maret karena argumentasi hisab wujudul hilal. Pemerintah menggunakan pendekatan Hisab sebagai informasi awal dan Rukyatul Hilal sebagai konfirmasi.

“Bagaimana argumentasi awal Ramadhan 1445 H pada 7 Maret atau 10 Maret? Kita bisa diskusikan agar bisa saling memberikan pemahaman,” tambah Anna.

Hal yang tidak kalah penting, lanjut Anna, adalah bagaimana umat Islam mengisi syiar Ramadhan dengan tetap menjaga kekhusyukan dan kekhidmatan.

Ikhtiar yang bisa dilakukan adalah dengan memedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Misalnya, volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus decibel).

“Edaran juga mengatur bahwa penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam,” ujarnya.

“Sementara untuk takbir Idulfitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam,” tukas Anna.

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *