Hardnews

Pemprov DKI Cabut Izin Tempat Hiburan White Rabit PIK

Jakarta,Milezone.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut izin tempat hiburan malam White Rabit di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, dengan menghentikan seluruh aktivitas usahanya setelah terbukti melanggar ketentuan perizinan.

Kasie Penyidikan dan Tindak Internal Satpol PP DKI Jakarta, Henny Yusfida, menyatakan pencabutan izin tersebut tertuang dalam rilis tertulis ,Kepala Satuan Polisi Pamong Praja,Provinsi DKI Jaakarta,Tanggal 23 April 2026.Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban administrasi maupun hukum.

“Penindakan dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta terhadap usaha yang dikelola PT Pribadi Utama Mandiri yang berlokasi di Golf Island PIK Blok C No. 28–30, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan,” ujar Kasie Penyidikan dan Tindak Internal Satpol PP DKI Jakarta, Henny Yusfida.

“Langkah tegas ini diambil setelah melalui serangkaian pengawasan dan evaluasi oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, yang menemukan adanya pelanggaran terhadap Pasal 54 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Pelanggaran tersebut menjadi dasar pengajuan pencabutan izin usaha,” lanjutnya.

“Izin usaha tersebut kemudian resmi dicabut oleh DPMPTSP DKI Jakarta melalui surat pemberitahuan tertanggal 10 April 2026. Izin yang dicabut mencakup beberapa jenis usaha, di antaranya bar, restoran, kafe, dan karaoke,” tambah Henny.

“Tempat usaha ini sebelumnya juga dikaitkan dengan pengungkapan kasus narkotika oleh Bareskrim Polri pada akhir Maret 2026. Dalam pengembangan kasus, aparat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk di White Rabit PIK, sebelum merilis penangkapan pelaku dan barang bukti pada awal April 2026,” jelasnya.

“Menindaklanjuti temuan tersebut, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengeluarkan rekomendasi penutupan usaha pada 20 April 2026, yang kemudian menjadi dasar bagi Satpol PP untuk melakukan penindakan di lapangan,” tutupnya.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen menjaga ketertiban umum dan menciptakan iklim usaha yang tertib serta berkeadilan. Pemerintah juga mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi peraturan perizinan dan ketentuan hukum yang berlaku.(Kin)

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *