Banyuwangi,Milezone.id – Seorang pemuda di Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, harus berurusan dengan polisi setelah diduga membobol rumah tetangganya dan menguras isi rekening korban. Bermodal sebuah obeng, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai serta kartu ATM milik korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp10 juta.
Pelaku berinisial RYP (27), warga Dusun Pasembon, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo. Ia ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Bangorejo bersama Tim Resmob Selatan Satreskrim Polresta Banyuwangi setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Kapolsek Bangorejo AKP Hariyanto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban bernama Tukini (54), warga setempat. Korban melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dari dalam rumahnya.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga terlebih dahulu mengamati situasi di sekitar rumah korban. Setelah merasa kondisi aman, pelaku masuk ke rumah dengan cara merusak akses pintu menggunakan obeng,” ujar Hariyanto, Jumat (5/6/2026).
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga yang tersimpan di dalam rumah. Barang yang dibawa kabur antara lain kartu ATM BRI, kartu ATM Mandiri, serta uang tunai milik korban.
Tak hanya berhenti sampai di situ, pelaku kemudian memanfaatkan kartu ATM yang dicurinya untuk menarik uang dari rekening korban. Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman kamera pengawas, pelaku tercatat melakukan beberapa kali transaksi penarikan tunai di mesin ATM BRI Unit Sambirejo.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku melakukan penarikan uang secara bertahap menggunakan kartu ATM milik korban. Total dana yang berhasil diambil dari rekening korban mencapai sekitar Rp10 juta,” kata Hariyanto.
Selain menguras saldo rekening, pelaku juga membawa kabur uang tunai yang berada di dalam rumah korban senilai Rp1,1 juta. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian cukup besar.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah obeng yang diduga digunakan untuk membobol rumah, rekaman CCTV, kartu ATM milik korban, uang tunai Rp3 juta, satu unit sepeda motor, telepon genggam, tas selempang warna hitam, serta jas hujan yang dipakai pelaku saat menjalankan aksinya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana pencurian tersebut,” tambahnya.
Saat ini RYP telah diamankan di Mapolsek Bangorejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (2) dan atau Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga maupun data perbankan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkas Hariyanto.(Red)






