MILEZONE.ID – Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata.
Pengguna LPG tabung 3 kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur/pangkalan resmi.
Pengguna yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh subpenyalur/pangkalan.
Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg tepat sasaran.
Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, sesuai kewajaran konsumsi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg.
Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan resmi.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ujar Tutuka saat konferensi pers terkait transformasi subsidi LPG tabung 3 kg tepat sasaran di Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, Tutuka menjelaskan, masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.
Dia menambahkan, Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin data konsumen LPG tabung 3 kg pada merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Data aktual menunjukkan, sekitar 31,5 juta pengguna LPG tabung 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di subpenyalur/pangkalan resmi.
Pendataan pengguna LPG tabung 3 kg sebagai tahap awal proses transformasi ini telah dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023.
Dijelaskan Tutuka, pendataan pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan transformasi subsidi LPG tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
Pendistribusian LPG tabung 3 kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG tabung 3 kg ini merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.
Selain itu, LPG tabung 3 Kg juga memiliki sasaran pengguna tertentu, yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero) Alfian Nasution menyampaikan apresiasinya atas dukungan dan kerja sama Ditjen Migas dalam melaksanakan penugasan penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG tabung 3 kg yang diberikan kepada Pertamina, khususnya sepanjang tahun 2023 dimana proses pendataan pengguna LPG tabung 3 kg ini mulai dijalankan.
Alfian juga berterima kasih atas kepercayaan Pemerintah karena Kementerian ESDM kembali menunjuk PT Pertamina (Persero) untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG tabung 3 kg pada 2024.
“Kami berkomitmen untuk melaksanakan penugasan tersebut dengan optimal termasuk berkolaborasi intens dengan Ditjen Migas untuk menyukseskan Program Subsidi LPG tabung 3 kg tepat aasaran,” sebut Alfian.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menyatakan, Pertamina Patra Niaga siap menjalankan penugasan transformasi penyaluran LPG subsidi 3 kg sesuai regulasi yang berlaku.
Dia mengatakan, saat ini Pertamina Patra Niaga telah mempersiapkan infrastruktur merchant apps (MAP) untuk mendukung pencatatan transaksi LPG subsidi 3 kg di lebih dari 253 ribu Pangkalan/Sub Penyalur di 411 Kota dan Kabupaten di Indonesia yang sudah terkonversi LPG.
“Sejak Maret hingga Desember 2023 lalu Pertamina Patra Niaga terus menyiapkan kesiapan di Pangkalan. Mulai dari kesiapan sistem MAP, kesiapan personil di pangkalan untuk membantu masyarakat, dan sosialisasi bersama Pemerintah Daerah setempat. Harapannya, mekanisme pencatatan transaksi ini bisa mewujudkan transparansi distribusi LPG subsidi 3 kg,” tukas Riva.