Hardnews

Legislator: Tes PPPK Guru Terbuka Bagi yang Memenuhi Syarat

Legislator: Tes PPPK Guru Terbuka Bagi yang Memenuhi Syarat

MILEZONE.ID – Legislator Andreas Hugo Pareira meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim agar kembali menegaskan seleksi tes bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru terbuka untuk umum bagi mereka yang memenuhi syarat.

Penyataan tersebut diungkap Anggota Komisi X DPR RI itu saat Raker Komisi X dengan Mendikbudristek beserta jajaranya, di Ruang Rapat Komisi X, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

“Soal guru swasta yang mengikuti tes PPPK, banyak informasi di daerah yang mereka peroleh, ada diskriminasi bahwa seolah-olah guru swasta itu tidak diperbolehkan tes PPPK. Informasi masih cukup kencang di bawah. sehingga kita perlu menegaskan kembali bahwa ini terbuka untuk semua mereka yang memenuhi persyaratan baik dari swasta maupun negeri,” ujar Andreas, dikutip dari laman resmi DPR, Kamis (7/3/2024).

Dia juga meminta agar ada regulasi supaya guru swasta yang lolos PPPK ini tetap bisa ditempatkan di sekolah swasta, sehingga tidak terjadi kekosongan atau kekurangan guru di sekolah swasta.

Karena itu, kata Andreas, akan menimbulkan masalah baru buat sekolah-sekolah swasta.

Legislator: Tes PPPK Guru Terbuka Bagi yang Memenuhi Syarat
Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira saat mengikuti Raker Komisi X dengan Mendikbud beserta jajaranya, di ruang rapat Komisi X, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2024). (Foto: Dep/nr)

“Kemudian hal yang berkaitan dengan guru swasta yang lolos PPPK dan kemudian menjadi ASN. Sekolah-sekolah swasta komplain soal ini. Saya bicara dengan bupatinya supaya mereka membuat MoU dan penugasan kembali ke sekolah swastanya, bupati punya otonomi untuk SMP dan SD. Mohon kejelasan apa solusi dari kita?” ungkap Andreas.

Tes umum PPPK guru untuk pelamar itu tertuang dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru pada instansi daerah.

Seleksi pelamar umum dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru yang disisakan oleh pelamar prioritas 1, pelamar prioritas 2, dan pelamar prioritas 3.

Pada Pasal 37 Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022, memuat kebutuhan PPPK Guru 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas 1.

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *