MILEZONE.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) fokus melakukan uji emisi kendaraan dan mengawasi sejumlah pabrik guna mengatasi polusi udara buruk.
Hal itu dikatakan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie. “Data penyumbang polusi terbesar di Tangsel berasal dari gas buang kendaraan. Jadi saya sasar itu dulu,” ujar Benyamin, seperti dikutip dari Kompas, Rabu (30/8/2023).
Dia juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Tangsel untuk mengawasi sejumlah pabrik sebagai penyumbang polusi udara. “Saya juga minta DLH dan Dishub untuk ke beberapa pabrik-pabrik. Periksa sama uji udaranya dan kendarannya uji emisi,” lanjutnya.
Sementara terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar semua kepala daerah di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) agar turut berpartisipasi dalam penanganan polusi udara dengan salah satunya menjalankan program penyiraman jalan, Benyamin mengungkapkan belum berencana menjalankan program tersebut
Sebab, kata dia, tindakan tersebut hanya bersifat mengademkan jalanan, dan bukan untuk menahan gas buang kendaraan. “Saya melihat keefektivitasannya dulu. Kalau untuk ngademin jalan, iya benar bisa. Saya lebih ke arah bagaimana (penanganan polusi udara) bisa menahan gas buang dari kendaraan. Jadi, penyiraman belum,” sebut Benyamin.
Diketahui, Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan kepala daerah di wilayah Jabodetabek untuk menjalankan program menyiram jalan untuk mengurangi debu, pengendalian limbah industri, untuk mengatasi polusi udara.
Perintah itu tertuang dalam diktum kedelapan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
“Pemerintah daerah agar mengendalikan pengelolaan limbah industri dengan meningkatkan pengawasan, mendorong penggunaan scrubber pada bidang industri, melakukan uji emisi dan pengenaan denda terhadap pelanggar, melakukan peremajaan alat, dan peningkatan energi terbarukan pada industri,” jelas Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA yang dikutip di Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Kemudian, Mendagri dalam instruksinya memerintahkan para kepala daerah di Jabodetabek mendorong penggunaan scrubber terhadap kendaraan bermotor. Untuk diketahui, scrubber adalah alat yang berfungsi untuk mengendalikan dan membersihkan polusi yang dihasilkan oleh mesin dengan menggunakan liquid atau cairan.
Lalu dalam poin berikutnya Mendagri juga memerintahkan para kepala daerah melarang warganya membakar sampah di tempat terbuka, mengendalikan polusi dari aktivitas konstruksi, dan lainnya.
Para kepala daerah juga diperintahkan agar menanam pohon dan tumbuhan di lingkungan warga mereka untuk menyerap karbon dioksida dan menghasilkan oksigen.
Adapun Mendagri kembali meminta gubernur, bupati, dan wali kota memperbanyak tanaman di ruang publik, membuat tanaman hidroponik di ruang sempit, sampai rooftop garden di perkantoran.
Dia juga meminta pemerintah daerah menggunakan water curtain atau pembatas berbentuk aliran air. Instruksi ini ditujukan kepada 11 kepala daerah di Jabodetabek, termasuk Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.
Selanjutnya, Bupati Bogor, Bupati Bekasi, Bupati Tangerang, Wali Kota Bogor, Wali Kota Bekasi, Wali Kota Depok, Wali Kota Tangerang, dan Wali Kota Tangerang Selatan. Instruksi ini mulai berlaku pada 22 Agustus 2023 atau sejak diterbitkan.