Hardnews

Hasil Judi Online Rp530 Miliar dari Terpidana Oei Hengky Disetor ke Kas Negara

Jakarta,Milezone.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat melakukan aksi nyata dalam pemulihan aset negara. Uang sebesar Rp530,43 miliar hasil rampasan dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online atas nama terpidana Oei Hengky Wiryo resmi disetorkan ke kas negara pada Jumat (13/3/2026).

Penyetoran fantastis ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Jakarta Barat, Dr. Nurul Wahida Rifal, kepada perwakilan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian

Keuangan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt yang telah berkekuatan hukum tetap

Bukan sekadar judi biasa, kasus yang menjerat Oei Hengky ini melibatkan struktur korporasi yang kompleks. Sejak 2018, Oei bersama rekannya, Hengkie, mendirikan PT A2Z Solusindo Teknologi. Meski secara administratif bergerak di bidang konsultas komputer, perusahaan ini ternyata menjadi induk” bagi sejumlah perusahaan.

Modus dari perlara ini menggunakan izin usaha portal web dan perdagangan komputer untuk menutupi aktivitas ilegal,Setidaknya 14 situs judi online (seperti YUKKPLAY54, BetVIVA, hingga HC$77) yang diketahui terafiliasi dengan jaringan perusahaan ini,Kemudian Dana hasil judi dari para pemain diputar melalui rekening perusahaan-perusahaan di bawah kendali PT A2Z sebelum akhirnya masuk ke rekening pribadi Oei Hengky.

Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Dannie

Chaeruddin, menegaskan bahwa eksekusi ini adalah bukti transparansi kejaksaan dalam mengawal putusan hakim.

“Kami memastikan seluruh hasil

kejahatan yang diputus pengadilan

kembali ke negara secara akuntabel,” tegas Dannie.

Diketahui Sebelumnya Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Oei Hengky Wiryo. la terbukti melanggar UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.Seluruh barang bukti uang tunai senilai lebih dari setengah triliun rupiah tersebut kini telah resmi menjadi milik negara.(Khairul).

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *