Hardnews

H-2 Pencoblosan, Pelajari Dulu Arti Warna Surat Suara Pilkada 2024

Close up tangan ke tinta biru (Foto : Reezy Pradata’s Images)

Masyarakat Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024. Pada Pilkada serentak ini, rakyat akan memilih gubernur, bupati, dan wali kota di 37 provinsi, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Untuk mendukung kelancaran Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan berbagai jenis surat suara yang akan digunakan. Ada jenis surat suara yang berbeda, hal ini bertujuan agar pemilih tidak keliru dalam menggunakan hak pilih mereka. 

Surat suara dirancang dengan detail, termasuk warna dan ukuran, untuk memastikan setiap kategori pemilihan dapat dikenali dengan mudah oleh pemilih.

1. Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur

Surat suara ini digunakan untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di 37 provinsi yang mengikuti Pilkada. Surat suara ini memiliki warna dasar merah marun dengan desain yang mencerminkan formalitas pemilihan tingkat provinsi.

Kertas suara dicetak menggunakan bahan HVS 80 gram dan dilengkapi pengaman berupa mikroteks untuk mencegah pemalsuan. Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta tulisan “SURAT SUARA” dicantumkan untuk menandai keaslian dan kategori pemilihan.

2. Surat Suara Pemilihan Bupati/Wali Kota dan Wakilnya

Mengutip ANTARA, untuk pemilihan di tingkat kabupaten/kota, surat suara terbagi dalam dua kategori:

A. Biru muda untuk Bupati dan Wakil Bupati

B. Hijau tosca untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Setiap desain surat suara disesuaikan dengan jumlah pasangan calon, menggunakan format vertikal atau horizontal. Ukuran surat suara bervariasi, mulai dari 18×23 cm hingga 36×34,5 cm.

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *