Hardnews

DPR Sahkan 18 UU Sepanjang 2023, Legislator: Salah Satunya UU P2SK Atur Soal Pinjol

DPR Sahkan 18 UU Sepanjang 2023, Legislator: Salah Satunya UU P2SK Atur Soal Pinjol

MILEZONE.ID – Selama tahun 2023, DPR RI dalam kinerjanya telah berhasil melakukan tugas dan fungsi pengawasan, anggaran serta khususnya legislasi yang berdampak terhadap masyarakat Indonesia secara luas.

Sebagai representasi rakyat, DPR RI telah melahirkan berbagai produk hasil kebijakan berupa Undang-Undang (UU).

Hal itu disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin saat hadir sebagai salah satu narasumber dalam Forum Group Discussion (FGD) “DPR REWIND 2023”.

FGD yang bertema “Menilik Belakang Panggung Perwakilan Rakyat, Membedah Kinerja DPR 2023”, Puteri mengungkapkan DPR RI telah berhasil mengesahkan 18 UU sepanjang 2023.

Salah satu bukti konkretnya, yaitu telah disahkannya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dengan memberikan landasan hukum untuk pinjaman online (pinjol).

“Omnibus yang kita bahas di Komisi XI yang tak kalah pentingnya sangat dekat dengan isu yang ada di tengah-tengah teman-teman mahasiswa adalah UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, di mana di (UU) itu kita memberikan landasan hukum untuk pinjol,” ujar Puteri, dikutip Kamis (25/1/2024).

Diketahui, aturan mengenai pinjol belum diatur dalam UU dan baru hanya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Maka ketika ada pinjol ilegal yang beroperasi, habis itu mereka merugikan masyarakat dengan meneror, debt collector-nya juga berperilaku kasar, menyebarkan data pribadi dari masyarakat itu belum ada landasan hukum yang kuat untuk menghukum mereka,” lanjutnya.

Oleh karena itu, dengan berhasil ditetapkannya UU P2SK oleh Komisi XI DPR RI di awal 2023, kini seluruh pinjol secara ilegal dapat dihukum pidana maksimal 10 tahun dan bisa didenda Rp1 triliun.

“Ini merupakan salah satu bukti konkret dari keseriusan kita di DPR untuk menghukum orang-orang yang selama ini meresahkan masyarakat,” tegas Puteri.

Tak hanya itu, Komisi XI juga telah berhasil mengesahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Dari 2019 sampai 2023, Undang-Undangnya banyak yang bersifat Omnibus, jadi yang pertama ada namanya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Itulah banyak sekali yang membuat efektivitas dari sistem perpajakan kita sekarang semakin membaik. Di situ juga memberi landasan bagi pajak ramah lingkungan seperti pajak karbon yang nanti akan ditetapkan sebelum 2026,” urainya.

Dalam prosesnya, ungkap Puteri, DPR melalui Komisi XI telah melibatkan publik melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang disiarkan secara langsung untuk menyerap aspirasi.

Di antaranya dengan mengundang KADIN, HIPMI, sektor usaha, asosiasi buruh, akademisi serta profesor dari berbagai kampus ternama di Indonesia serta berbagai masukan tersebut dibawa dalam pembahasan UU bersama Pemerintah.

 

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *