Milezone.id-Polewali Mandar, Kemendukbangga/BKKBN —
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat mempublikasi angka penyalahguna narkoba di kalangan remaja berusia 15 – 24 tahun mencapai 52,19 persen dari total pengguna narkoba, khusus yang mendapatkan rehabilitasi dan pelayanan medis sepanjang tahun 2023 di provinsi tersebut.
Beberapa waktu lalu, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polewali Mandar juga merilis delapan kawasan rawan narkoba kategori waspada di wilayah kabupaten tersebut tahun 2024. Salah satunya tersebar di sejumlah desa dan kelurahan di
• Kawasan Rawan Narkoba
Seperti diketahui, Kabupaten Polewali Mandar merupakan wilayah dengan penduduk terpadat di Sulawesi Barat dan menjadi kawasan rawan narkoba yang diintervensi sejak tahun 2024.
Untuk itu, BNNK Polewali Mandar dan Balai Penyuluhan KB Kecamatan Tinambung menjalin kerja sama dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kerja sama ini ditandai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang berlangsung di Kantor BNNK Polewali Mandar, Senin (19/05/2025), antara Kepala BNNK Polewali Mandar, Syabri Syam, S.Pd, M.Si, dengan perwakilan dari Balai Penyuluhan KB Kecamatan Tinambung, M.Irham, S.Sos.
Terpilihnya Tinambung sebagai lokus kemitraan juga didasarkan pada tujuh tersangka sejumlah kasus terbaru terkait tindak pidana narkoba (pengguna sekaligus pengedar) yang merupakan warga setempat.
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat proteksi generasi muda dari bahaya narkoba melalui ketahanan keluarga dan sosialisasi masif.
Kepala BNNK Polewali Mandar menyatakan bahwa bonus demografi Indonesia harus disikapi dengan serius, mengingat generasi muda yang melimpah perlu dilindungi dari ancaman narkoba. “Kami berharap Penyuluh KB dapat menjadi ujung tombak sosialisasi bahaya narkoba di masyarakat, terutama di tingkat desa,” ujarnya.
Sementara Kepala Balai Penyuluhan KB Kecamatan Tinambung menyambut baik kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa program promotif ketahanan keluarga harus mencakup pembentukan sikap anti narkoba pada remaja. “Kami berkomitmen membangun generasi muda yang sehat, produktif, dan bebas narkoba melalui pendekatan keluarga,” jelasnya.
Melalui MoU ini kedua pihak akan fokus pada penyebarluasan informasi P4GN di Kecamatan Tinambung. Termasuk pemanfaatan media sosial dan kegiatan penyuluhan langsung kepada masyarakat serta memperkuat upaya pencegahan narkoba di tingkat keluarga dan komunitas, dalam mewujudkan Generasi Emas Indonesia 2045 yang bebas narkoba.
Selama ini Penyuluh KB/PLKB menjadi ujung tombak di masyarakat dalam melakukan penyuluhan, penggerakan dan Komunikasi, Informasi, Edukasi (KIE) berbagai program Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN. Peran strategis tersebut membuka peluang kerjasama yang saling mendukung dengan sejumlah instansi, seperti Badan Narkotika Nasional.*
Penulis : Dermawan & Andika Parman
Editor : Humas/Media Center*
Foto: Perwakilan BKKBN NTB
Rilis : Selasa, 20 Mei 2025
Waktu: Pk. 13.00 WIB
*BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT DAN INFORMASI PUBLIK*
Media Center Kemendukbangga/BKKBN
[email protected]
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Instagram: kemendukbangga_bkkbn
Facebook: BKKBN
Twitter/X: @kemendukbangga
TikTok: kemendukbangga_bkkbn
Snack Video: kemendukbangga_bkkbn
YouTube: kemendukbangga_bkkbn
www.kemendukbangga.go.id
Tentang Kemendukbangga/BKKBN
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Kemendukbangga/BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.






