Hardnews

Airin Rachmi Diany Tekankan Pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Airin Rachmi Diany Tekankan Pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

MILEZONE.ID – Airin Rachmi Diany menekankan pentingnya kesejahteraan bagi non pegawai negeri sipil (PNS), Ketua RT/RW, guru ngaji, marbot, amil jenazah, dan kader kesehatan melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Airin saat hadir sebagai pembicara dalam acara dialog sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, pada Selasa (1/8/2023).

“Saya merasa banyak tenaga honorer, apalagi tenaga petugas di lapangan, seperti Damkar, petugas kebersihan, dan yang lainnya mereka sehari-hari bekerja, mereka bekerja yang memang harus punya perlindungan proteksi,” ujar Airin.

“Pada saat mereka keluar rumah, mereka nyaman meninggalkan keluarganya, mereka ada tanggung jawab di rumah, tapi juga tanggung jawab dalam rangka pelayanan publik kepada masyarakat,” lanjut ibu dua anak itu.

Hal inilah yang mendorong Airin saat menjabat sebagai Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwakot).

Di antaranya, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 36 Tahun 2017 tentang Kepesertaan Jaminan Sosial.

Ada pula Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah Non PNS.

Airin Rachmi Diany Tekankan Pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Airin Rachmi Diany saat menjabat sebagai Wali Kota Tangerang Selatan mengeluarkan sejumlah Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota terkait jaminan sosial ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa)

Selanjutnya, Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Ketua RT, Ketua RW, Guru Mengaji, Marbot, Amil Jenazah, dan Kader Kesehatan serta Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 048 809 Disnaker Tahun 2017 tentang Wajib Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Tangerang Selatan.

“Surat edaran itu sasarannya untuk pengusaha, agar diwajibkan untuk bisa ikut dalam kepesertaan BPJS bagi para pegawainya, yang bekerja di perusahaannya masing-masing,” ungkap bakal calon Gubernur Banten itu.

Airin menyebut, jika hal itu pada prinsipnya mengoreksi dan mengingatkan bukan menghukum.

“Jadi pengusaha yang belum bayar BPJS, saya selalu mengingatkan ke Dinas Tenaga Kerja saya, ingatkan terus lakukan pendekatan,” jelasnya.

Airin juga mengungkapkan, hadirnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi non PNS, Ketua RT/RW, guru ngaji, marbot, amil jenazah, dan kader kesehatan di Tangerang Selatan merupakan bentuk kepedulian dari Pemerintah.

“Bentuk kepedulian Pemerintah Kota terhadap kesejahteraan pegawai non PNS, memberikan ketenangan dalam bekerja, mengalihkan risiko biaya jika terjadi kecelakaan kerja dan meninggal dunia,” tukas jebolan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Bandung.

 

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *