Jakarta,Milezone.id -Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial A yang diduga sebagai pelaku pencurian spesialis rumah kost di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Penangkapan tersebut dilakukan setelah aksi pelaku viral di media sosial lantaran terekam kamera pengawas atau CCTV saat menjalankan aksinya.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, George Ruben, mengatakan pelaku berhasil diamankan di kediamannya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama beberapa pekan.
“Kami amankan di kediamannya yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian perkara,” kata AKP George Ruben, Jumat (30/05/2026).
Menurut George, keberadaan pelaku berhasil diketahui setelah tim penyidik melakukan penelusuran rekaman CCTV serta mengumpulkan keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi pencurian. Polisi kemudian bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.
“Dari hasil penyelidikan dan pendalaman yang kami lakukan, identitas pelaku berhasil kami kantongi hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan sementara, polisi mengungkap motif pelaku melakukan aksi pencurian karena terdesak masalah ekonomi. Hasil penjualan barang-barang curian disebut digunakan untuk menutup utang usaha nasi kebuli miliknya yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
“Uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk menutup utang usaha nasi kebuli miliknya yang mencapai sekitar Rp150 juta,” ungkap AKP George.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku telah merencanakan aksinya dengan cukup matang sebelum melakukan pencurian. Sehari sebelum beraksi, pelaku diketahui datang ke lokasi rumah kost dengan berpura-pura mencari alamat sambil memantau situasi di sekitar area target.
“Pelaku datang dengan modus bertanya alamat sambil mengamati kondisi sekitar dan menentukan waktu yang dianggap aman untuk melakukan pencurian,” jelas George.
Dari hasil penyelidikan, pelaku disebut memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi untuk melancarkan aksinya. Polisi menduga pelaku telah beberapa kali melakukan pencurian dengan pola serupa di wilayah Jakarta Barat.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya lokasi lain yang pernah menjadi sasaran pelaku,” katanya.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Polisi turut menyita sepeda motor yang digunakan saat menjalankan aksi pencurian. Kendaraan tersebut diketahui sempat dimodifikasi untuk mengelabui petugas.
“Untuk menghindari identifikasi petugas, pelaku sempat mengubah warna sepeda motor dan memasang nomor polisi palsu,” ujar AKP George.
George menambahkan, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Barat.
“Pelaku masih kami periksa secara intensif untuk pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(Khairul)






