Hardnews

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 1.000 Butir Ekstasi dan 115,16 Gram Sabu di Jakarta Utara

Jakarta,Milezone.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melalui Unit 5 Subdit 2 dibawah kepemimpinan AKBP. Tiyatno Pamungkas, S.E., S.I.K., M.H berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu di kawasan Jakarta Utara. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (5/5/2026) malam, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial T. (40) dan F. (43) beserta barang bukti berupa 1.000 butir ekstasi dan sabu seberat 115,16 gram.

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 21.40 WIB di parkiran motor Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara. telah mengamankan sorang pria berinisial T (40). Dari tangan terduga pelaku, Polisi menyita 100 butir Narkotika Jenis Ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening, dan satu pack plastik klip kosong.

dari hasil pengembangan terhadap terduga pelaku, sekitar pukul 21.53 WIB, tim yang dipimpin Kanit V IPTU. Andri Fajar Novianto, S.H., M.M. bergerak menuju kelokasi kedua dan menggeledah sebuah unit Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara, kemudian kembali mengamankan sorang pria berinisial F. (43) dengan mengamankan barang bukti berupa 9 klip plastik bening yang masing – masing berisi 100 butir Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah total 900 butir serta 6 Plastik klip bening yang didalamnya diduga Sabu dengan total seberat 115,16 gram adapun barang bukti lainnya adalah 1 buah timbangan digital dan 2 unit Telepon Genggam.

dari pengungkapan yang dilakukan didua lokasi yang berbeda polisi berhasil mengamankan barang bukti dengan total 1.000 butir Narkotika jenis Ekstasi, 115,16 Gram sabu, satu buah timbangan digital dan 2 unit telepon genggam.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP. Tiyatno Pamungkas, S.E., S.I.K., M.H. mengatakan “kami dari Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyampaikan bahaw telah berhasil mengungkap peredaran gelap kasus Narkotika Jenis Ekstasi dimana TKP pertama kami berhasil mengungkap peredaran 100 butir pil Ekstasi dari seorang tersangka berinisial T. (40) disebuah parkiran apartemen Green Bay kemudian dari hasil pengembangan kami melanjutkan pengungkapan kembali disebuah unit apartemen Green Bay dengan mengamankan satu orang tersangka berinisial F. (43). Dalam aparetemen tersebut kami mendapatkan 900 butir Ekstasi dan juga 115 gram Sabu, Selain itu kami kami juga berhasil mengamankan timbangan elektronik, 2 handphone serta 4 bungkus klip kecil.”

selanjutnya kedua terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan di proses hukum yang berlaku.(Red)

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *