Hardnews

Survei IDM: Kepercayaan Publik terhadap Polri 79,2 Persen, Dittipidum Bareskrim Polri Bongkar Kasus Besar hingga Mafia Tanah Rp 10,6 Triliun

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri turut mendongkrak kepercayaan publik 79,2% terhadap Polri melalui kasus-kasus yang telah dibongkar. Beberapa kasus bahkan menjadi atensi publik.

Polri mendapat tingkat kepercayaan publik sebanyak 79,2%. Hasil itu berdasarkan survei yang dirilis lembaga Indonesia Development Monitoring (IDM) dikutip, Jumat (8/5/2026).

Direktur Eksekutif IDM, Dedi Rohman mengatakan hasil survei menunjukkan respons masyarakat terhadap kinerja Polri cenderung positif.

“Hasil survei kinerja Polri ini juga memiliki korelasi yang kuat dengan kepuasan publik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” ujar Dedi.

Survei IDM menggunakan metode multistage random sampling, pengumpulan data dilakukan pada 7-20 April 2026. Survei dilakukan terhadap 1.580 responden terpilih di 34 provinsi di Indonesia.

Seluruh responden berusia antara 17 hingga 65 tahun, terdiri atas pria dan wanita yang dipilih secara acak untuk mewakili populasi nasional. Metode survei dilakukan secara tatap muka langsung. Margin of error survei ini +- 2,47%.

Selain mengukur tingkat kepercayaan publik, survei IDM juga mencatat sebanyak 75,1% responden mengaku puas terhadap kinerja Polri, khususnya dalam pemberantasan judi, perdagangan manusia, narkoba, kejahatan ekonomi hingga penimbunan BBM dan pangan.

Bidang pidana umum turut mendongkrak peningkatan kepercayaan publik terhadap Polri itu melalui beberapa kasus. Salah satunya penanganan perkara penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar di Sumatera Barat.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (Ditreskrimum) pada Subdirektorat I Keamanan Negara (Kamneg), Dittipidum Bareskrim Polri menunjukkan komitmen penegakan hukum yang profesional dan tanpa pandang bulu melalui penanganan perkara tersebut.

Dalam perkara itu, penyidik bergerak cepat melakukan penanganan hukum terhadap tersangka yang merupakan anggota Polri aktif. Institusi Polri menegakkan hukum secara objektif, transparan, dan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh aparat sendiri.

Selain itu, Subdirektorat II Harda Bangtah juga melakukan penyelamatan aset negara bernilai besar melalui pengungkapan berbagai perkara mafia tanah dan penguasaan aset negara secara melawan hukum. Salah satunya penyelamatan aset tanah milik TNI di Jatikarya senilai kurang lebih Rp 10,6 triliun.

“Metode survei dilakukan secara tatap muka langsung guna memastikan validitas dan kedalaman jawaban responden terhadap berbagai isu kepolisian, pelayanan publik, dan penegakan hukum di tanah air,” pungkasnya.(Red)

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *