Jakarta,Milezone.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus perjudian online dengan menangkap seorang pria berinisial ZF (24), yang diduga berperan sebagai operator tiga situs judi online. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di Jakarta Pusat, setelah polisi menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan mendalam.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, menjelaskan bahwa tersangka menjalankan operasional situs judi online menggunakan perangkat telepon genggam. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit handphone, sejumlah rekening, bukti transaksi, serta tangkapan layar aktivitas perjudian online.
“Modus tersangka adalah mengelola tiga situs judi online melalui handphone. Kami juga menemukan sejumlah transaksi dan bukti komunikasi terkait aktivitas tersebut,” kata AKBP Aris Wibowo,Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok dalam keterangannya Senin (20/04/2026).
Dalam menjalankan aksinya, ZF membeli sejumlah nomor WhatsApp dari platform media sosial untuk kemudian digunakan dalam praktik “WA blasting”, yakni mengirim pesan massal berisi ajakan bermain judi online kepada calon korban. Selain itu, tersangka juga mengambil keuntungan dari setiap transaksi deposit pemain, termasuk dari persentase keuntungan yang dihasilkan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diketahui telah kembali aktif menjalankan aktivitas tersebut sejak 2024, setelah sebelumnya sempat bekerja sebagai operator judi online pada 2020 dan 2022. Polisi juga sempat menelusuri lokasi operasional lama di kawasan Pluit, Jakarta Utara, namun aktivitas di lokasi tersebut sudah tidak ditemukan.
Dari hasil penyitaan, polisi mengamankan uang tunai sekitar Rp5 juta serta sejumlah bukti digital yang kini tengah dianalisis lebih lanjut. Total keuntungan yang diperoleh tersangka diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, meski jumlah pastinya masih menunggu hasil penelusuran dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Polisi menduga ZF tidak bekerja sendiri. Saat ini, penyidik tengah memburu satu orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial KZ, serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan keterkaitan dengan pihak di luar negeri.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Selain itu juga dikenakan Pasal 426 KUHP dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara,” jelas Aris.
Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan perjudian online yang lebih besar.(Khairul)






