Jakarta,Milezone.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap 14 kasus peredaran gelap obat-obatan berbahaya sepanjang Januari hingga April 2026. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 14 tersangka berhasil diamankan beserta ribuan butir obat ilegal.
Wakapolres Metro Jakarta Utara,AKBP Rohman Yonky Dilatha dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Utara, Kamis (09/04/2026), menyampaikan bahwa pengungkapan kasus dilakukan secara intensif oleh Satresnarkoba bersama jajaran Polsek.
“Selama periode Januari hingga April 2026, kami berhasil mengungkap 14 kasus peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Jakarta Utara,” Ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara,AKBP Rohman Yonky Dilatha.
Ia merinci, lokasi pengungkapan tersebar di beberapa wilayah, yakni Koja (1 kasus), Penjaringan (4 kasus), Cilincing (6 kasus), dan Tanjung Priok (3 kasus). Sementara wilayah Kelapa Gading dan Pademangan masih dalam proses pendataan karena penindakan terus berlangsung.
Dari seluruh kasus tersebut, polisi menyita total 14.360 butir obat berbahaya berbagai jenis. Di antaranya Tramadol sebanyak 4.693 butir, Excimer 4.226 butir, Trihexyphenidyl 1.385 butir, serta ribuan butir obat lain seperti Dextro, Alprazolam, hingga Clonazepam.
“Seluruh tersangka berjumlah 14 orang, semuanya laki-laki dan saat ini sudah dalam proses penyidikan,” tambah Yongky.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara,AKBP Ari Galang Saputra, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, termasuk menyamarkan aktivitas penjualan sebagai toko kelontong dan toko kosmetik.
“Setelah menerima laporan masyarakat, kami lakukan pengecekan dan penggeledahan, lalu ditemukan adanya peredaran obat-obatan berbahaya di lokasi tersebut,” Ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara,AKBP Ari Galang Saputra .
Ari menambahkan, distribusi obat ilegal dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari transaksi langsung (COD) hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi. Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami asal-usul pasokan dan jaringan distribusi para pelaku.Dari hasil penindakan, polisi juga menyita uang tunai sekitar Rp18 juta yang diduga merupakan hasil penjualan obat ilegal.
Berdasarkan data sementara, wilayah Cilincing dan Penjaringan menjadi daerah dengan kasus terbanyak. Meski demikian, polisi memastikan seluruh pelaku tidak memiliki keterkaitan satu sama lain dan bukan merupakan residivis.
“Jaringannya berbeda-beda dan tidak saling terhubung. Namun, kami terus melakukan pengembangan untuk memutus rantai peredaran obat berbahaya ini,” tegas Ari.
Atas perbuatannya, kini para pelaku dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.(Khairul)






