Hardnews

Perwal Nomor 47 Tahun 2019 Jadi Senjata Pemkot Tangsel Berantas Kabel Fiber Optik Semrawut

Perwal Nomor 47 Tahun 2019 Jadi Senjata Pemkot Tangsel Berantas Kabel Fiber Optik Semrawut

MILEZONE.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus melakukan berbagai upaya menata kabel fiber optik yang semrawut di wilayahnya.

Penataan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 47 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi.

Penjelasan tersebut disampaikan Wali Kota Benyamin Davnie di ruang kerjanya, pada Selasa (23/4/2024).

“Perwal ini menjadi dasar agar penataan kabel fiber optik berjalan maksimal. Disitu tercantum penggelaran kabel fiber optik diutamakan diletakkan di bawah tanah,” ujar Benyamin.

Dimana, penggelaran fiber kabel optik yang akan diletakkan di bawah tanah pada sepanjang jalan utama dan jalan kolektor dilengkapi dengan ruang sambung berdiri, ruang sambung jongkok dan kabinet.

“Pemasangan tersebut harus mempertimbangkan estetika daerah dan tidak mengganggu fungsi pedestrian,” lanjutnya.

Implementasi tersebut, kata Benyamin, akan diterapkan di 5 ruas jalan wilayah Tangerang Selatan.

Di antaranya, Jalan Kelurahan Ciater, Jalan WR Supratman, Jalan Serua Raya, Jalan Merpati Raya, Jalan Menjangan Raya.

“Pak Wakil sudah melakukan peninjauan kondisi jalan di sana, nantinya kabel-kabel fiber optik tersebut akan dimasukan ke dalam tanah, tetapi tidak menutup kemungkinan apabila tidak bisa dilakukan ya dirapihkan one pull untuk beberapa operator tapi rapih,” jelasnya.

Dia juga menegaskan, penataan kabel ini ditargetkan selesai pada 2024. Dimana pengerjaan dimulai pada April sampai Mei ini.

“Tahun ini sudah dimulai, Insya Allah dalam waktu dekat April atau Mei ini kita kerjakan,” tutupnya.

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *