Jakarta,Milezone.id – Kuasa Hukum PT Putra Prima Mineral Mandiri (PT PMM), Poltak Silitonga,Berharap Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi kinerja Satgas yang menangani perkara ekspor 15 kontainer ilmenit milik perusahaan tersebut. Menurutnya, penanganan kasus yang berlarut-larut justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi mengganggu iklim investasi.
Pernyataan itu disampaikan Poltak di tengah mencuatnya kabar penjemputan Kepala Bea Cukai Pangkalpinang oleh tim Kejaksaan Agung. Ia menilai proses yang dijalankan dalam perkara tersebut menimbulkan banyak pertanyaan karena hingga kini belum memberikan kejelasan mengenai status barang milik PT PMM.
“Satgas dibentuk untuk menegakkan hukum, bukan menimbulkan ketakutan atau ketidakpastian bagi pelaku usaha,” kata Poltak, Minggu (21/06/2026).
Menurutnya, polemik bermula dari penahanan 15 kontainer ilmenit yang telah dua kali menjalani pengujian laboratorium. Hasil pengujian pertama dilakukan oleh PT Sucofindo, sementara pengujian kedua dilakukan oleh laboratorium Bea Cukai dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk Satgas, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Bea Cukai, PT Sucofindo, dan PT PMM.
Poltak menyebut kedua hasil uji tersebut menunjukkan kesimpulan yang sama dan menyatakan komoditas yang diperiksa memenuhi standar yang dipersyaratkan. Namun, di tengah proses tersebut, barang milik PT PMM justru diamankan dan disebut sebagai barang selundupan.
“Kalau hasil uji yang disaksikan bersama dianggap tidak benar, lalu yang benar yang mana?” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut menciptakan kesan adanya perlakuan yang tidak wajar terhadap PT PMM. Menurut Poltak, perusahaan telah mengikuti seluruh prosedur yang diminta, termasuk menyetujui pengujian ulang untuk memastikan tidak ada keraguan terhadap hasil laboratorium.
Lebih jauh, Poltak juga mengaku kecewa terhadap sikap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yang disebut tidak memberikan respons atas dua permintaan klarifikasi yang diajukan PT PMM terkait penanganan perkara tersebut.
Tidak hanya itu, upaya mencari titik temu melalui fasilitasi Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman juga disebut belum membuahkan hasil. Menurut Poltak, undangan pertemuan yang ditujukan kepada seluruh pihak terkait tidak dihadiri oleh pihak Jampidsus.
Bagi PT PMM, kejelasan status hukum 15 kontainer ilmenit tersebut menjadi hal mendesak, bukan hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi juga untuk menjaga kepastian hukum bagi dunia usaha. Poltak menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan fakta yang telah diuji secara objektif.
“Yang dibutuhkan pelaku usaha adalah kepastian hukum dan transparansi,” tegasnya.(Red)






