MILEZONE.ID – Ulah anak muda berusia 20 tahun, Rahmat Agil Septiansyah alias Alung, benar-benar menimbulkan keheranan. Ia tega membunuh pacarnya Fitri Wulandari (22) yang telah setia mengurusi dan menjenguknya saat di penjara. Alung melakukan aksi keji itu di sebuah kamar hotel di Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Jumat (1/12/2023). Tak lama kemudian, Alung telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa (5/12/2023), menyebutkan bahwa Alung baru saja keluar dari penjara 4 hari sebelum peristiwa pembunuhan terjadi. Ia ditahan karena menganiaya seorang pria yang mendekati pacarnya, Fitri Wulandari. Namun, laporan kasus penganiayaan dicabut karena korban memaafkan Alung.
Kemudian, Alung berkomunikasi dengan Fitri dan bertemu di sebuah hotel di Tanah Sereal. Di dalam hotel, Alung dan Fitri sempat berhubungan badan. Namun, setelahnya terjadi cekcok. Alung tidak terima hubungannya diputuskan dan menyekap FW selama 5 menit. FW sempat melawan dan Alung menggigit hidungnya.
Setelah korban lemas tak berdaya dan diduga sudah tidak bernyawa, Alung membawa FW berbaring ke ranjang dan ia tidur di sampingnya. Pada Sabtu pagi, dengan kondisi tubuh FW yang sudah dingin, Alung meminta bantuan temannya untuk membawa korban dengan alasan sedang sakit.
Teman Alung bertanya mau dibawa kemana FW dengan kondisi seperti itu dan menyarankan bawa ke rumah sakit atau ke rumah orang tuanya. Atas saran itu, Alung setuju membawa FW ke rumah orang tuanya menggunakan sepeda motor. Nyali Alung ciut ketika di depan gang melihat ayah korban.
Lalu, Alung dan temannya membawa korban ke ruko tempatnya bekerja. FW diletakkan di meja di dalam ruko dan Alung menyeka darah dan busa yang keluar dari mulut FW dengan kaus kaki. Ia dan temannya kemudian pergi.
Kepada ayah korban yang bekerja sebagai juru parkir di area ruko, Alung berbohong bahwa FW sedang berada di rumah temannya. Tidak tahan berbohong, pada Minggu (4/12/2023) Alung kemudian memberitahu ayah korban bahwa anaknya ada di ruko dan mengalami kecelakaan.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menambahkan, aparat mengetahui kejadian tersebut dan mengamankan Alung bersama temannya sebagai saksi. Alung pun kini dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.