Hardnews

Dua Pelaku Pemerasan Bersenjata di Jembatan 3 Penjaringan Dibekuk Polisi

Jakarta,Milezone.id- Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan membekuk dua pelaku pemerasan bersenjata yang menyasar pengemudi kendaraan di kawasan Lampu Merah Jembatan 3, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya mengatakan, peristiwa pemerasan tersebut terjadi pada Jumat malam, 19 Desember 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Korban diketahui berinisial MA, seorang pengemudi asal Bekasi, yang saat itu berada di dalam mobil bersama rekannya, MAW.

Menurut keterangan polisi, saat kendaraan korban berhenti di lampu merah, dua pelaku tiba-tiba mendekati mobil dan masuk melalui jendela kanan dan kiri. Salah satu pelaku membawa senjata tajam jenis celurit, sementara pelaku lainnya membawa pisau kecil.
“Dengan ancaman senjata tajam, pelaku memaksa korban dan saksi menyerahkan dompet serta barang-barang berharga,” ujar AKBP Agus Ady Wijaya, Sabtu (20/12/2025).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai, kartu identitas, kartu ATM, surat-surat kendaraan, serta kartu uang elektronik. Total kerugian ditaksir mencapai jutaan rupiah.

Usai menerima laporan, Tim Resmob Polsek Metro Penjaringan yang dipimpin IPDA Rulli Jeremy Siregar, S.Tr.K., langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan di sekitar lokasi. Namun, saat petugas tiba, para pelaku sudah melarikan diri.

Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi memperoleh informasi keberadaan para pelaku di wilayah Kampung Muka dan Angke, Jakarta Utara. Petugas kemudian mendatangi kontrakan masing-masing pelaku dan berhasil mengamankan keduanya pada Sabtu dini hari, 20 Desember 2025, sekitar pukul 02.20 WIB.

Kedua pelaku berinisial DF (28) dan AA (34). Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatannya. Polisi juga menyebutkan bahwa uang hasil kejahatan telah digunakan oleh para pelaku untuk kebutuhan pribadi.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Metro Penjaringan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dengan kekerasan.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara, agar tetap waspada saat berhenti di lampu lalu lintas pada malam hari. Jika melihat atau mengalami tindak kejahatan, segera laporkan ke Hotline 110 atau kantor polisi terdekat,” pungkas AKBP Agus Ady Wijaya.(khairul).

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *