MILEZONE.ID – Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan telah mengutarakan pendapatnya mengenai vonis pengadilan yang diterima mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menyatakan bahwa pihaknya telah mendengar berita vonis pengadilan terhadap Rafael Alun. “Kami Ditjen Pajak sangat menghargai proses hukum yang sedang berlangsung,” tuturnya dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan pada Senin, 8 Januari 2024.
Ia melanjutkan, apapun keputusan hakim telah diambil berdasarkan data yang ada. Lebih lanjut, ucapnya, Ditjen Pajak berkomitmen untuk memelihara kode etik dan nilai-nilai Kemenkeu.
“Kami akan terus menjaga integritas kami, dan siapapun tanpa pandang bulu yang melanggar akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Dwi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Memutuskan menjatuhkan pidana penjara terdakwa Rafael Alun Trisambodo selama 14 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 10,7 miliar,” ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam sidang hari ini.
Majelis Hakim menyampaikan, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung negara dalam menuntaskan tindak pidana korupsi. Di sisi lain, hal yang meringankan adalah terdakwa telah bekerja selama 30 tahun untuk negara, punya tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Vonis penjara tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, hukuman membayar denda dan uang pengganti lebih rendah daripada tuntutan JPU. Jaksa menuntut Rafael membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti ke negara senilai Rp 18,9 miliar.