Hardnews

Bikin Kisruh, Legislator Evaluasi Pengelolaan Ibadah Haji Bertepatan dengan Umrah

Legislator Evaluasi Pengelolaan Ibadah Haji Bertepatan dengan Umrah

MILEZONE.ID – Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina melakukan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2023.

Salah satu evaluasi yang menjadi sorotan Selly yakni terkait pengelolaan ibadah haji yang bertepatan waktunya dengan ibadah umrah.

Sehingga, kata dia, hal itu menimbulkan kekisruhan lantaran banyak maktab-maktab yang harusnya diisi oleh para jamaah haji tetapi digunakan oleh jamaah haji yang menggunakan visa ziarah umrah.

Karena itu, tegas Selly, hal ini akan menjadi catatan bagi Komisi VIII DPR RI sebagai evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2023 ini.

“Ini menjadi catatan kami dari Komisi VIII (yaitu) bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh pihak pemerintah, khususnya dari pihak Imigrasi, dari pihak Kementerian Agama, pihak Bandara bisa meloloskan para jamaah (umrah) dan tentu di luar itu juga pelayanan yang diberikan,” ungkap Selly usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, seperti dilansir dari laman dpr.go.id, Selasa (5/9/2023).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, apa yang disampaikan para mitra untuk menjelaskan kekisruhan tersebut dinilainya masih sebatas jawaban secara administratif.

Hal itu, sepertinya para mitra telah melaksanakan pemberangkatan haji sesuai dengan standar pelayanan operasional. Sehingga, dirinya ingin mengetahui lebih lanjut dalam tinjauan ini.

“Tadi sempat ada pernyataan dari pihak Imigrasi, ternyata pada 2023 ini kenapa banyak sekali visa-visa ziarah umrah yang diloloskan untuk berangkat pada saat sudah dilaksanakan pemberangkatan haji? Ternyata, kebijakan itu berbeda dengan kebijakan yang sudah dilakukan pada 2022. Karena pada 2022 itu ada kesepakatan antara Kementerian Agama dengan pihak Imigrasi (yaitu bahwa) pada saat sudah diberangkatkan haji tidak bisa dan tidak diizinkan (jamaah lain) untuk yang (berangkat) umrah atau misalnya bisa ziarah untuk diberangkatkan umrah,” jelas Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.

Legislator Evaluasi Pengelolaan Ibadah Haji Bertepatan dengan Umrah
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Jumat (1/9/2023). (Foto: Hira/nr)

Namun, lanjut dia, pada 2023 ini, kebijakan tersebut malah bisa dibebaskan. Hal itu disertai dengan alasan, agar Pemerintah Arab Saudi saja yang melakukan pengawasan setiba di Tanah Suci. Jawaban tersebut, menurut Selly, menjadi titik terang evaluasi yang akan diperbaiki tahun depan.

“Pantas kemarin pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi, banyak sekali jamaah haji Indonesia antara yang regular, dengan yang (haji) khusus. Kemudian ditambah dengan yang menggunakan visa ziarah, ternyata mereka bisa melaksanakan ibadah haji. Artinya ada semacam missed management yang dilakukan,” imbuhnya.

Selly mengaku Komisi VIII DPR RI akan terus melakukan perbaikan dalam pengawasan haji. Dan tidak menutup kemungkinan dalam penyelenggaran ibadah haji mendatang akan ada perubahan, yang dimulai dari undang-undang (UU) penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Sebab aturan yang ada saat ini menurutnya sangat ringan sanksinya. “Kemudian juga (sanksinya) tidak terlalu detail, terutama kepada para pelaku penyelenggara ibadah. Penyelenggara perjalanan ibadah hajinya jadi kayak semacam travel penyelenggaranya yang mungkin itu menjadi concern kami yang ada di DPR nanti,” tutup legislator dapil Jabar VIII ini.

Diketahui, Komisi VIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Jumat, 1 September 2023, guna melihat dan mengevaluasi secara langsung pelayanan ibadah haji yang dilakukan pihak Bandara Internasional Soekarno-Hatta, termasuk lintas kementerian dan lembaga.

Komisi VIII DPR RI ingin mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji, termasuk pelayanan yang diberikan pemerintah dan beberapa instansi. Seperti, PT Angkasa Pura, PT Garuda Indonesia, Imigrasi Kemenkumham, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *