MILEZONE.ID – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan bakal memberikan sanksi tegas kepada para pembakar sampah ilegal.
Menurutnya, sanksi tersebut dimulai dari tindak pidana ringan hingga sanksi berat berupa kurungan badan.
“Paling berat kurungan badan tiga bulan, atau denda bisa sampai Rp50 juta,” ujar Pilar Saga di Puspemkot Tangsel, pada Rabu (2/8/2023).
Oleh karenanya, Pilar menegaskan, tindakan tegas tersebut diambil untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan.
“Jadi masalah lingkungan harus kita selesaikan secara menyeluruh, kami juga telah meminta masukan dari Kejaksaan dan Polres. Apalagi saat ini masuk cuaca ekstrem, jangan sampai asap-asap pembakaran tersebut memperburuk kesehatan masyarakat,” lanjutnya.

Untuk itu, sosialisasi terkait tindakan tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah ini akan dimasifkan, mulai dari tingkat kewilayahan.
“Jadi Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Kecamatan dan Kelurahan bahwa masyarakat tidak boleh lagi ada yang membuang sampah dan membakar sampah. Ini akan ditindak tegas,” imbuh Pilar Saga.
Termasuk, kata dia, akan disiapkan Satgas Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
“Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Kejari, Polres ataupun dari TNI akan dilibatkan juga untuk sama-sama mengawasi dan melakukan tindakan di tengah-tengah masyarakat,” terang Pilar Saga.
Karena kata dia masih ada juga tempat-tempat sampah ilegal, yang pada akhirnya dijadikan tempat pembuangan dan pembakaran sampah.
“Dari sekarang pihak-pihak yang mencari keuntungan dari persoalan pembakaran sampah ilegal ini, kami tegaskan akan dilakukan penindakan kurungan badan atau denda,” tegas Pilar Saga.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman mengatakan, DLH telah melakukan penindakan dengan turun langsung ke lokasi yang dilaporkan sebagai tempat pembakaran sampah.
“Ada beberapa titik lokasi yang telah kita tindak dan tertibkan,” ucapnya.
“Jadi memang pelaku ini yang mengelola sampah, sebenarnya dia sudah dipilah. Jadi yang masih bermanfaat didaur ulang dan ada yang tidak bermanfaat, itu sama dia dibakar. Itu kita tertibkan,” tukas Wahyunoto.






