Hardnews

Polisi Ungkap Motif Pria Cilincing Rusak Usaha: Emosi Bela Rekan, Sekuriti Diintimidasi dengan Airsoft Gun

Jakarta,Milezone.id -Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pria berinisial ADG (31) yang diduga melakukan aksi perusakan terhadap sebuah tempat usaha di kawasan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Dalam kasus tersebut, polisi juga menemukan satu unit senjata jenis airsoft gun yang diduga digunakan pelaku untuk mengintimidasi petugas keamanan di lokasi kejadian.

Peristiwa itu terjadi di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Aksi pelaku mengakibatkan kerusakan pada sejumlah fasilitas usaha dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang merasa dirugikan akibat tindakan pelaku.

“Setelah menerima laporan dari korban terkait dugaan pengrusakan fasilitas usaha, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka ADG untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Bima Sakti saat dikonfirmasi, Senin (22/06/2026).

Untuk memperkuat proses penyidikan, penyidik telah meminta keterangan dari delapan orang saksi yang mengetahui maupun berada di sekitar lokasi saat kejadian berlangsung.

“Dalam proses penyelidikan, kami telah mengumpulkan delapan saksi guna mendalami rangkaian peristiwa dan menguatkan alat bukti yang ada,” kata Bima.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui mendatangi lokasi usaha milik korban dan berusaha masuk secara paksa. Setelah berada di area usaha tersebut, pelaku diduga melakukan perusakan terhadap papan reklame neon box toko hingga mengalami kerusakan parah.

Tak hanya melakukan pengrusakan, tersangka juga diduga melakukan intimidasi terhadap petugas keamanan yang berjaga di lokasi. Pelaku memperlihatkan satu unit airsoft gun yang terselip di pinggangnya agar keinginannya dituruti.

“Selain melakukan pengrusakan, tersangka juga menunjukkan airsoft gun yang dibawanya kepada petugas keamanan di lokasi. Tindakan itu diduga dilakukan untuk memberikan tekanan dan intimidasi,” jelas AKP Bima Sakti.

Dari hasil penyelidikan sementara, motif pelaku diduga dipicu emosi karena tidak terima salah seorang rekannya dimarahi oleh pemilik usaha tersebut.

“Motif sementara yang kami temukan, tersangka merasa tersinggung dan emosi karena rekannya dimarahi atau dibentak oleh pemilik usaha. Kondisi itu kemudian memicu tindakan pengrusakan dan ancaman di tempat kejadian perkara,” ungkapnya.

Polisi saat ini masih mendalami asal-usul kepemilikan airsoft gun yang dibawa tersangka saat melakukan aksinya. Penyidik juga terus mengembangkan kasus untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran lain yang berkaitan dengan kepemilikan maupun penggunaan benda tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit airsoft gun, pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian, serta beberapa barang yang mengalami kerusakan akibat aksi pelaku.

Atas perbuatannya, ADG dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pengrusakan dan ancaman sebagaimana diatur dalam KUHP Tahun 2023. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun.

AKP Bima Sakti mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum maupun musyawarah dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta ketertiban umum.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mengambil tindakan sendiri ketika menghadapi suatu permasalahan. Serahkan penyelesaiannya kepada mekanisme hukum yang berlaku atau melalui musyawarah yang baik. Jika membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi kantor polisi terdekat atau layanan Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam,” tutupnya.(Khairul)

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *