Jakarta,Milezone.id – Kepolisian Sektor Kalideres berhasil mengungkap kasus penipuan dan pencurian dengan modus ritual “membuka aura” yang menjerat seorang perempuan lanjut usia di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah setelah diperdaya oleh pelaku yang mengaku mampu membantu usaha dan meningkatkan keberuntungan.
Pelaku berinisial AF (48) berhasil ditangkap tim Reskrim Polsek Kalideres di wilayah Batuceper, Kota Tangerang, kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rihold Sihotang mengatakan kasus tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang menawarkan bantuan, pekerjaan, maupun ritual tertentu yang menjanjikan kesuksesan secara instan.
“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan menawarkan usaha sembako dan mengaku dapat melakukan ritual membuka aura sebagai syarat keberhasilan usaha tersebut,” ujar Kompol Rihold Sihotang, Kamis (18/6/2026).
Menurut Rihold, peristiwa bermula ketika korban berinisial TW (67) berkenalan dengan pelaku di kawasan Cengkareng pada Senin (8/6/2026). Saat itu, pelaku bersikap ramah dan menawarkan bantuan sembako sebelum mengantar korban pulang ke rumahnya.
Keesokan harinya, pelaku kembali mendatangi kediaman korban. Ia menjanjikan pekerjaan di bidang usaha sembako dengan imbalan gaji sebesar Rp3 juta per bulan ditambah komisi. Untuk semakin meyakinkan korban, pelaku mengaku memiliki kemampuan spiritual yang dapat membantu kelancaran usaha melalui ritual membuka aura.
Korban yang percaya kemudian mengikuti arahan pelaku. Seluruh perhiasan emas yang dikenakannya, terdiri dari kalung, cincin, dan gelang dengan total berat sekitar 12 gram, diminta dilepaskan dan diletakkan di dalam sebuah mangkuk sebagai bagian dari ritual.
Saat korban menjalani prosesi yang diarahkan pelaku, tersangka justru membawa kabur seluruh perhiasan tersebut. Tidak hanya itu, sebuah jam tangan merek Swiss milik korban juga turut hilang. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp33 juta.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalideres yang dipimpin AKP Rachmad Wibowo bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan keterangan saksi dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk mengidentifikasi pelaku.
“Kami berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Tersangka ditangkap di Jalan Batu Jaya, Batuceper, Kota Tangerang, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB,” kata AKP Rachmad Wibowo.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor yang digunakan saat beraksi, telepon genggam, dompet, serta pakaian yang dikenakan pelaku ketika melakukan tindak kejahatan.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa seluruh perhiasan milik korban telah dijual oleh pelaku dengan nilai sekitar Rp8,7 juta. Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Kalideres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti lansia, agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan unsur mistis, spiritual, maupun janji keuntungan ekonomi. Masyarakat diminta tidak mudah menyerahkan barang berharga kepada orang yang baru dikenal serta segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan praktik serupa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 jo Pasal 492 KUHP dan terancam menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(Khairul)






