Hardnews

Jaringan Penadah Motor Curian Antarprovinsi Dibekuk, Polres Cirebon Kota Sita 23 Kendaraan

Cirebon,Milezone.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota mengungkap dugaan jaringan penadahan sepeda motor hasil curian yang beroperasi lintas daerah hingga luar Pulau Jawa. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 23 unit sepeda motor yang diduga berasal dari tindak pencurian dan hendak dikirim ke wilayah Sumatera.

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap seorang pria berinisial MR (31), warga Kabupaten Cirebon, yang diduga berperan sebagai penadah sekaligus pengatur distribusi kendaraan hasil kejahatan tersebut.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Reskrim AKP Fadlillah menjelaskan, penangkapan MR menjadi langkah awal bagi kepolisian untuk menelusuri jaringan yang diduga telah beroperasi dalam waktu cukup lama.

“MR sudah kami amankan dan saat ini masih dilakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut,” ujar AKBP Eko Iskandar.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan indikasi bahwa aktivitas penadahan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Bahkan, tersangka diduga mampu mengirim puluhan hingga ratusan kendaraan hasil curian setiap tahunnya ke wilayah Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

“Dalam satu tahun, tersangka diduga dapat mengirim sekitar 100 unit sepeda motor hasil curian. Jumlah ini cukup besar sehingga menjadi perhatian serius bagi kami untuk terus mengembangkan penyelidikan,” kata Kapolres.

Menurutnya, penyidik kini fokus menelusuri seluruh rantai kejahatan, mulai dari pelaku pencurian, penadah, hingga pihak lain yang diduga turut berperan dalam proses pengiriman maupun pemasaran kendaraan hasil tindak pidana tersebut.

Pengungkapan kasus bermula saat petugas menangkap MR di wilayah Kabupaten Indramayu. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui sedang mengatur pengiriman sejumlah sepeda motor menggunakan armada bus Antar Lintas Sumatera (ALS).

Berbekal informasi itu, tim Satreskrim bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan bus ALS bernomor polisi BK 7019 UD yang tengah melintas di Jalur Pantura wilayah Cirebon pada Sabtu (6/6/2026).

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 23 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian. Seluruh kendaraan kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini, polisi masih melakukan pencocokan data melalui identifikasi nomor rangka dan nomor mesin kendaraan guna memastikan asal-usul kendaraan tersebut. Langkah itu juga dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterkaitannya dengan laporan kehilangan kendaraan bermotor yang terjadi di sejumlah daerah.

Kapolres Cirebon Kota turut mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera mendatangi Mapolres Cirebon Kota di Jalan Veteran Nomor 1 Kecamatan Kejaksan dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan yang sah.

“Kami mengimbau masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor untuk datang ke Polres Cirebon Kota dengan membawa surat-surat kendaraan. Nantinya akan dilakukan verifikasi guna memastikan apakah kendaraan tersebut termasuk barang bukti yang berhasil diamankan,” ujarnya.

Penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota hingga kini masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pencurian dan penadahan kendaraan bermotor yang lebih luas dan melibatkan sejumlah wilayah di Indonesia.(Red)

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *