Jakarta,Milezone.id – Mendekati rencana pelaksanaan TKA bagi SD dan SMP di bulan April 2026, Perwakilan Tim Advokasi Peduli Pendidikan Indonesia, Johan Imanuel menyampaikan perhatiannya untuk Kemendikdasmen.
Pertama, Johan menyampaikan soal-soal TKA tidak melebihi apa yang sudah tercantum dalam Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
Nomor 047/H/AN/2025
Tentang Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik
Jenjang SD/MI/SEDERAJAT Dan SMP/MTs/ Sederajat
“Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
Nomor 047/H/AN/2025 ditetapkan tanggal 24 Juli 2025, sehingga sepatutnya di sosialisasikan secara masif ke semua SD dan SMP. Adapun Kerangka Asesmen dalam Peraturan tersebut memuat : Latar Belakang dan Tujuan, Mata Uji dan Jenis Soal, Muatan dan Kompetensi yang Diujikan dan Contoh Soal. Nah, paling penting adalah Contoh Soal, jangan tidak ada tindak lanjut ke sekolah-sekolah Contoh Soalnya, itu tanggung jawab Pemerintah untuk sosialisasikan juga contoh soalnya” ujar Johan.
Kedua, Simulasi TKA harus sering dilakukan oleh Pemerintah harus proaktif ke Sekolah-sekolah agar tujuan TKA sesuai dengan yang dapat dicapai oleh peserta didik di masing-masing sekolah.
“agar semua peserta didik sebelum pelaksanaan TKA sudah benar-benar memahami soal yang akan dikerjakan berdasarkan contoh soal yang telah disosialisasikan oleh Pemerintah.” tandas Johan.
Terakhir, Johan mengingatkan Pemerintah harus mengedepankanAmanat UUD 1945, Mencerdaskan Kehidupan Bangsa.
” Pemerintah wajib menjadikan TKA sebagai wujud Mencerdaskan Kehidupan Bangsa bukan semata-mata hanya sebagai pelaksanaan Program Pemerintah dalam Pemerintahan saat ini.
“Semua hal terkait pendidikan nasional wajib Mencerdaskan Kehidupan Bangsa sebagaimana amanat UUD 1945” tutup Johan.






