Hardnews

Ditpolairud PMJ Bongkar Peredaran Obat Keras menyasar Nelayan dan ABK di Muara Angke,Seorang Pria diamankan

Jakarta,Milezone.id – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal yang menyasar nelayan dan anak buah kapal (ABK) di wilayah Muara Angke, Jakarta Utara.Seorang pria diamankan dalam operasi tersebut.

Direktur Polairud Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mustafa, menyatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras tanpa izin di kawasan pesisir Muara angke.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya masyarakat pesisir dan nelayan,” ujar Mustafa di Jakarta, Rabu (08/04/2026).

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya, AKBP Ardhie Demastyo, menjelaskan petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati sebuah kios mencurigakan di kawasan Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan Seorang Pria berinisial A beserta sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita antara lain ratusan hingga ribuan butir obat keras berbagai jenis seperti 248 butir pil Tramadol,1.141 pil Hexymer, 61 Alprazolam Mercy 1mg, 39 butir Calmlet Alprazolam 1 mg,85 Alprazolam 0.5 mg, 790 Trihexyphenidyl,49 Merlopam,2 Lorazepam, 37 Riklona,2 Clonazepam Mercy 2 mg. Selain itu, polisi juga menyita uang hasil penjualan serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan serta peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.(khairul)

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *