Hardnews

Siap-siap Harga Tiket Pesawat Turun Menjelang Libur Nataru

Ilustrasi pesawat (Foto : Pixabay)

Pemerintah berencana menurunkan harga tiket pesawat sebelum periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Kebijakan ini hanya berlaku pada penerbangan Kamis (19/12/2024) hingga Jumat (3/1/2025) dengan periode pemesanan tiket mulai Senin (25/11/2024).

Maskapai penerbangan biasanya menjual tiket pesawat pada tarif batas atas (TBA) saat musim puncak, seperti Natal dan Tahun Baru. Namun, beberapa tahun belakangan, semua maskapai menjual tiket pada TBA atau mendekati TBA selama setahun terus-menerus guna menutupi biaya-biaya yang sangat tinggi.

Pemerintah dalam beberapa bulan terakhir menggelar pertemuan dengan sejumlah pemangku kepentingan untuk mencari solusi. Hingga akhirnya hari Jumat (22/11/2024) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara menetapkan keputusan.

Dalam keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Nomor KP 250 DJPU Tahun 2024 tentang Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar 50 Persen terhadap Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Selama Masa Hari Raya Natal Tahun 2024 dan Tahun 2025.

Keputusan itu menyebutkan, pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak sebesar 50 persen terhadap pelayanan jasa bandara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Pelayanan yang dikenai potongan tarif 50 persen meliputi pelayanan jasa penumpang pesawat (PJP2U), layanan jasa pendaratan pesawat, layanan jasa penempatan pesawat, dan layanan jasa penyimpanan pesawat (PJP4U).

Namun sampai saat ini, Pemerintah masih terus bersinergi dengan semua stakeholder yang terlibat dalam penentuan harga tiket. Harapannya, perhitungan ini dapat memberi kejelasan bagi masyarakat, apakah Pemerintah bisa menaikkan atau menurunkan harga. 

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *