Jakarta,Milezone.id – Penasihat Hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, membantah bahwa kliennya telah menyelundupkan barang tambang ilegal sebagaimana dituduhkan pihak TNI Angkatan Laut. Sebaliknya, Poltak justru menyebut dokumen uji lab yang dikeluarkan PT. Timah sebagai perbuatan yang melawan hukum dan ilegal karena bukan dari lembaga resmi berlisensi yang ditunjuk oleh pemerintah.
“Itu (dokumen uji lab yang dikeluarkan PT Timah) saya anggap ilegal,” kata Poltak kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/6/2026).
“1000 % saya sampaikan bahwa PT PMM tidak ada melakukan penyelundupan barang tambang ilegal Logam Tanah Jarang seperti yang dituduhkan Angkatan Laut kepada PT PMM,” sambungnya.
Poltak menegaskan bahwa PT PMM hanya mengekspor barang tambang Ilminit yang sudah lolos uji laboratorium dua kali oleh PT Sucofindo dan Bea cukai serta telah disetujui Bea Cukai untuk diekspor.
“Bahwa sebenarnya yang melakukan dugaan penyelundupan itu, informasi yang kami dapat adalah jaringan M yang di-backup oleh oknum TNI AL Letkol R M,” ujarnya.
Selain tuduhan penyelundupan, Poltak mengatakan, pihaknya juga dituduh tidak kooperatif karena tidak mengizinkan pembukaan segel 15 kontainer Ilminit yang sudah disegel dan memiliki izin resmi dari Pemerintah.
“Itu bukanlah merupakan tindakan yang tidak kooperatif. Kami hanya ingin pembukaan segel itu dilakukan secara benar dan sesuai prosedur hukum karena pembukaan segel barang ekspor tidak boleh sembarang dilakukan, harus berdasarkan mekanisme hukum yang benar dan dilakukan oleh yang berwenang, jangan asal dibuka, ada curiga langsung buka dan dibuka di jam 02.00 wib pagi dini hari saat orang tertidur lelap dan bermimpi,” katanya.
Poltak mengungkapkan bahwa tindakan pembukaan segel hal merupakan kesewenang-wenangan dan sangat arogan. Sebab, menurut Poltak, pembukaan segel itu dilakukan oleh TNI AL tanpa ada surat perintah penyidikan, tanpa ada surat dari pengadilan dan tanpa ada pemberitahuan resmi.
Poltak menyatakan segel yang menempel pada kontainer merupakan pertanda bahwa keabsahan dari muatan yang terkandung di dalamnya sudan lolos verifikasi dan layak untuk diekspor karena telah dilegalisasi oleh lembaga pemerintah.
“Lalu dengan seenaknya segel dibuka tanpa sepersetujuan pemilik dan lembaga berwenang yang sah, kemudian kandungannya di lab oleh PT Timah. Sedangkan PT Timah sendiri jika mengekspor uji lab-nya ke PT Sucofindo, ini sudah menyalahi aturan,” ujar Poltak mempertanyakan keakuratan hasil lab PT Timah.
“Semoga persoalan ini kita sikapi dengan bijak, negara kita negara hukum, semua tindakan hukum harus dilakukan sesuai aturan hukum,” ujarnya.(Ferry Edyanto)






