Jakarta,Milezone.id – Unit Kriminal Umum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah warga di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Seorang perempuan berinisial DN yang diketahui berstatus ibu rumah tangga ditangkap petugas saat berada bersama keluarganya di wilayah Petir, Tangerang (03/06/2026)
Pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian karena salah satu barang yang hilang dalam aksi pencurian itu merupakan tabungan umroh milik keluarga korban yang telah dikumpulkan selama lebih dari satu tahun.
Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Diaz Yudhistira menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat terkait aksi pencurian yang terjadi pada Senin sore (25/5/2026).
Saat kejadian, rumah korban diketahui dalam keadaan kosong karena ditinggal keluar oleh penghuni untuk membeli makanan.
“Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang kosong dan minim pengawasan. Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga sudah mengamati kondisi sekitar sebelum beraksi. Begitu situasi dianggap aman, pelaku langsung masuk dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban,” ujar AKP Diaz Yudhistira(08/06/2026).
Menurut Diaz, pelaku menyasar rumah-rumah yang tidak terkunci atau ditinggal pemiliknya dalam waktu singkat. Modus tersebut dinilai cukup rawan terjadi di kawasan permukiman padat apabila warga lengah terhadap keamanan rumah masing-masing.
Dalam aksi pencurian itu, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor, uang tunai, serta sejumlah barang berharga lainnya. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp55 juta.
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan usai menerima laporan korban. Berdasarkan rekaman dan keterangan saksi di sekitar lokasi, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku hingga dilakukan penangkapan di wilayah Tangerang tanpa perlawanan.
“Tim langsung melakukan pendalaman setelah menerima laporan. Dari hasil pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi, identitas pelaku berhasil diketahui dan kami melakukan penangkapan di wilayah Petir, Tangerang,” kata Diaz.
Dalam pemeriksaan awal, DN mengaku uang hasil pencurian telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan adanya penggunaan dana hasil kejahatan untuk kepentingan lain ataupun dugaan keterlibatan pihak lain dalam aksi tersebut.
“Kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan terkait aliran penggunaan uang hasil kejahatan dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tambahnya.
Di balik pengungkapan kasus tersebut, tersimpan cerita pilu dari keluarga korban. Salah satu korban, Raka Fauzan (21), mengatakan bahwa uang yang hilang bukan sekadar simpanan biasa, melainkan tabungan umroh milik ibunya yang selama ini dikumpulkan sedikit demi sedikit demi mewujudkan impian berangkat ke Tanah Suci.
“Yang hilang itu uang arisan keluarga dan tabungan umroh ibu. Orang tua sudah nabung cukup lama untuk rencana umroh tahun depan. Karena kejadian ini, rencana tersebut sementara harus ditunda,” ungkap Raka dengan nada sedih.
Kejadian itu membuat keluarga korban terpukul. Selain kehilangan harta benda, mereka juga harus menerima kenyataan bahwa rencana ibadah yang telah dipersiapkan bertahun-tahun terhambat akibat aksi kriminal tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini DN masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.(Khairul)






