Jakarta,Milezone.id – Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap jaringan internasional tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan II jenis etomidate yang dikemas dalam bentuk cartridge rokok elektrik atau dikenal sebagai liquid zombie.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.Hal tersebut disampaikan Aris dalam konferensi pers pada Selasa, 10 Februari 2026.
“Pengungkapan jaringan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan,” Jelas Aris.
Ia menjelaskan, pada 13 Januari 2026, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial R (35) di salah satu hotel di kawasan Jakarta Barat. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu tas hitam berisi 333 pod atau cartridge rokok elektrik dengan tiga merek, yakni Ferrari, LV, dan Mercedes, yang mengandung cairan narkotika golongan II jenis etomidate. Selain itu, turut diamankan tiga unit telepon genggam.
“Berdasarkan keterangan tersangka, ia menerima sebanyak 5.139 cartridge rokok elektrik yang mengandung etomidate di wilayah Jambi pada 10 Desember 2025,” terang Aris.
Lebih lanjut, tersangka R diketahui telah mendistribusikan sebanyak 4.806 cartridge ke sejumlah pihak di wilayah Jakarta dan sekitarnya atas perintah seseorang berinisial K yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Dari aktivitas tersebut, tersangka R memperoleh upah sebesar Rp30 juta.
“Penyelidikan tidak berhenti sampai di situ. Kami terus mendalami keterangan tersangka serta menganalisis riwayat komunikasi dan perjalanannya. Dari hasil analisis tersebut, kami memprediksi adanya pengiriman lanjutan, dan dugaan tersebut terbukti,” ujar Aris.
Pada 30 Januari 2026, kepolisian kembali mengamankan tiga tersangka lainnya, masing-masing berinisial RP (32), MR (25), dan N (37) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa narkotika jenis etomidate tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya, barang haram tersebut dibawa ke Jakarta melalui jalur darat dan diserahkan kepada tersangka R untuk diedarkan di Jakarta dan sekitarnya.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan terhadap jaringan ini, termasuk berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan guna mengungkap aktor intelektual serta menyita aset para tersangka,” tegas Aris.
Aris menambahkan, para tersangka merupakan bagian dari jaringan internasional yang berperan sebagai kurir dengan tugas menjemput dan mendistribusikan narkotika golongan II jenis etomidate dalam bentuk pod atau cartridge rokok elektrik di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp8 miliar.(Khairul).






